Form Tahap 1
Agustus 6, 2026Bagi tim yang telah menyelesaikan masa kerja dan resmi mengundurkan diri dari perusahaan, salah satu hak yang dapat dicairkan adalah saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.
Saldo JHT dapat dilihat melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) dan, apabila telah memenuhi persyaratan, dapat diajukan untuk pencairan.
Artikel ini dibuat sebagai panduan agar proses pencairan dapat dilakukan secara mandiri, mudah, dan sesuai prosedur BPJS Ketenagakerjaan.
1. Apa Itu JHT?
JHT atau Jaminan Hari Tua merupakan salah satu program BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan manfaat berupa uang tunai kepada peserta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selama bekerja, terdapat iuran JHT yang dibayarkan dan tercatat pada kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Akumulasi iuran tersebut beserta hasil pengembangannya menjadi saldo JHT peserta.
Saldo ini dapat dilihat melalui aplikasi JMO.
Perlu diperhatikan:
JMO bukanlah tunjangan dari perusahaan dan bukan rekening tabungan biasa.
JMO merupakan aplikasi BPJS Ketenagakerjaan yang digunakan antara lain untuk melihat saldo, data kepesertaan, dan mengajukan klaim JHT.
2. Apakah Setelah Resign Saldo JHT Bisa Dicairkan?
Bisa, apabila peserta memenuhi ketentuan klaim JHT karena mengundurkan diri.
Namun, peserta yang resign tidak dapat langsung mencairkan JHT pada hari terakhir bekerja.
BPJS Ketenagakerjaan menetapkan masa tunggu 1 bulan sejak tanggal resign/nonaktif kepesertaan. Selama masa tunggu tersebut sampai proses klaim, peserta harus sudah berhenti bekerja dan tidak sedang bekerja kembali.
Contoh:
Jika seorang tim resmi berhenti bekerja pada:
1 September 2026
Maka pengajuan klaim JHT karena resign dapat dilakukan setelah melewati masa tunggu 1 bulan, dengan tetap memperhatikan status kepesertaan dan ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.
3. Apa Saja yang Perlu Disiapkan?
Sebelum melakukan klaim, siapkan beberapa data/dokumen berikut:
- KTP
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan/KPJ
- Rekening bank aktif atas nama peserta
- NPWP apabila diperlukan sesuai ketentuan pajak
- Keterangan pengunduran diri dari perusahaan
BPJS Ketenagakerjaan juga mencantumkan keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja sebagai dokumen pendukung klaim.
Catatan untuk tim perusahaan:
Perusahaan sebaiknya memastikan status kepesertaan pekerja telah dilaporkan sebagai nonaktif sesuai tanggal berakhirnya hubungan kerja. Jika status belum sesuai, proses klaim dapat mengalami kendala.
4. Cara Mengecek Saldo JHT di JMO
Sebelum melakukan pencairan, peserta dapat mengecek terlebih dahulu saldo JHT.
Langkahnya:
- Buka aplikasi JMO di smartphone.
- Login menggunakan akun peserta.
- Pilih menu Jaminan Hari Tua (JHT).
- Pilih Cek Saldo.
- Sistem akan menampilkan saldo JHT yang tercatat.
Pastikan data kepesertaan, nama, NIK, dan nomor KPJ sesuai.
5. Cara Mengajukan Klaim JHT Melalui JMO
Apabila sudah memenuhi ketentuan klaim dan fitur klaim tersedia pada akun peserta, proses dapat dilakukan melalui aplikasi JMO.
Langkah 1 — Buka Jaminan Hari Tua
Buka aplikasi JMO kemudian pilih menu:
Jaminan Hari Tua
Langkah 2 — Pilih Klaim JHT
Pilih:
Klaim JHT
Langkah 3 — Pastikan Persyaratan Terpenuhi
Sistem akan melakukan pengecekan persyaratan.
Jika muncul 3 centang hijau, peserta dapat melanjutkan proses klaim.
Langkah 4 — Pilih Sebab Klaim
Karena peserta berhenti bekerja atas kemauan sendiri, pilih alasan klaim yang sesuai dengan kondisi, yaitu:
Mengundurkan Diri/Resign
Pastikan alasan yang dipilih sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Langkah 5 — Periksa Data Kepesertaan
Periksa kembali data yang ditampilkan oleh sistem.
Jika sudah benar, lanjutkan proses.
Langkah 6 — Lakukan Swafoto dan Verifikasi Wajah
Peserta akan diminta melakukan:
- Swafoto
- Verifikasi wajah/biometrik
Ikuti instruksi yang muncul pada aplikasi.
Pastikan pencahayaan cukup dan wajah terlihat jelas.
Langkah 7 — Masukkan Data Rekening
Masukkan:
- Nama bank
- Nomor rekening
- Data NPWP apabila diminta
Pastikan rekening aktif dan nama pemilik rekening sesuai dengan peserta.
Langkah 8 — Periksa Rincian Saldo
JMO akan menampilkan rincian saldo JHT yang akan dibayarkan.
Periksa kembali seluruh informasi sebelum melakukan konfirmasi.
Langkah 9 — Konfirmasi Pengajuan
Jika seluruh data sudah benar, lakukan konfirmasi.
Setelah pengajuan berhasil, proses klaim dapat dipantau melalui menu Tracking Klaim.
6. Berapa Lama Saldo JHT Cair?
Waktu pencairan bergantung pada kanal pengajuan, kelengkapan dokumen, dan kondisi klaim.
BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan bahwa klaim dengan saldo di bawah Rp10 juta yang memenuhi persyaratan dapat diproses melalui JMO, dengan waktu proses maksimal 1 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap.
Untuk saldo di atas Rp10 juta, pengajuan dapat dilakukan melalui kanal seperti Lapak Asik atau kantor cabang, dengan waktu proses maksimal 5 hari kerja sejak dokumen dinyatakan lengkap dan benar.
Karena proses dapat bergantung pada verifikasi data, peserta tetap disarankan memantau status klaim melalui fitur Tracking Klaim di JMO.
7. Bagaimana Jika Klaim Tidak Bisa Dilakukan Melalui JMO?
Tidak perlu panik.
Apabila peserta tidak memenuhi persyaratan klaim melalui JMO atau mengalami kendala dalam aplikasi, tersedia alternatif melalui kanal layanan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk Lapak Asik atau kantor cabang.
Untuk pengajuan melalui Lapak Asik, peserta akan diminta mengisi data diri dan mengunggah dokumen yang diperlukan. Dalam proses tertentu, peserta juga dapat menjalani verifikasi/wawancara secara daring.
Peserta juga dapat datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan.
8. Apakah Perusahaan Harus Mencairkan JHT untuk Tim yang Resign?
Tidak.
Saldo JHT merupakan hak peserta yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Setelah memenuhi persyaratan, peserta dapat melakukan proses klaim secara mandiri.
Perusahaan pada dasarnya membantu memastikan administrasi kepesertaan dan status pekerja telah dilaporkan dengan benar serta memberikan dokumen yang memang diperlukan untuk proses klaim.
Dengan demikian, tim yang sudah resign tidak perlu meminta perusahaan untuk “mengambilkan” saldo JHT mereka.
9. Apakah Paklaring Wajib?
Dalam informasi BPJS Ketenagakerjaan, paklaring tidak lagi menjadi syarat wajib dalam kondisi tertentu, meskipun dokumen tersebut dapat digunakan apabila tersedia.
Yang penting adalah dokumen yang dipersyaratkan untuk jenis klaim tersebut tersedia dan data peserta sesuai.
Untuk keperluan administrasi internal perusahaan, tetap disarankan memberikan dokumen keterangan kerja/pengunduran diri yang diperlukan kepada mantan pekerja.
10. Apakah Klaim JHT Dipungut Biaya?
Tidak.
Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan tidak dipungut biaya.
Peserta sebaiknya berhati-hati apabila ada pihak yang menawarkan jasa pencairan JHT dengan meminta sejumlah uang atau meminta data sensitif yang tidak diperlukan.
Untuk proses resmi, gunakan aplikasi JMO dan kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan.
11. Apakah Saldo JHT yang Dicairkan Sama dengan Saldo yang Terlihat di JMO?
Pada saat pengajuan, aplikasi akan menampilkan rincian saldo JHT yang akan dibayarkan.
Namun, jumlah yang diterima peserta dapat dipengaruhi oleh ketentuan perpajakan yang berlaku.
BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa apabila akumulasi saldo JHT melebihi Rp50 juta, terdapat ketentuan pajak final sebesar 5% atas bagian yang melebihi batas tersebut. Ketentuan pajak tertentu juga dapat berlaku bagi peserta yang sebelumnya pernah melakukan klaim sebagian JHT.
Karena itu, peserta sebaiknya melihat nominal yang ditampilkan pada saat proses klaim dan memperhatikan informasi pajak yang diberikan oleh sistem.
12. Checklist Sebelum Mengajukan Klaim
Sebelum mengajukan klaim, pastikan:
☐ Sudah resmi berhenti bekerja
☐ Sudah melewati masa tunggu 1 bulan
☐ Status kepesertaan sudah nonaktif
☐ Tidak sedang bekerja kembali apabila mengajukan klaim karena resign
☐ KTP tersedia
☐ KK tersedia
☐ Nomor KPJ/BPJS tersedia
☐ Rekening bank aktif dan sesuai nama peserta
☐ Data pada JMO sudah benar
☐ Nomor telepon/email dapat diakses
☐ Dokumen keterangan pengunduran diri tersedia apabila diperlukan
☐ Memiliki akses ke aplikasi JMO
13. Kesimpulan
Bagi tim yang telah resign, saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan tetap menjadi hak peserta sesuai ketentuan yang berlaku.
Prosesnya relatif sederhana:
Resign → tunggu 1 bulan → pastikan status BPJS nonaktif → buka JMO → pilih JHT → Klaim JHT → verifikasi wajah → isi rekening → konfirmasi → pantau Tracking Klaim.
Jadi, apabila ada tim CV ASM yang baru saja resign dan ingin mencairkan saldo JHT-nya, mereka dapat melakukan proses tersebut secara mandiri setelah memenuhi persyaratan.
Informasi resmi mengenai proses klaim dapat dilihat melalui kanal BPJS Ketenagakerjaan, termasuk panduan Klaim JHT melalui JMO.
Catatan: Ketentuan dan tampilan aplikasi dapat berubah mengikuti kebijakan BPJS Ketenagakerjaan. Apabila terdapat perbedaan antara panduan ini dengan instruksi yang muncul di aplikasi JMO, ikuti informasi terbaru yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
